Pancasila
Nama kelompok:
Rizqy Khoiro Ulfa (933400213)
Binti Rahayu (933400413)
Kelas : Psi A
Pancasila
Pancasila adalah ideologi dasar bagi negara Indonesia. Nama ini
terdiri dari dua kata dari Sanskerta: pañca berarti lima dan śīla
berarti prinsip atau asas. Pancasila merupakan rumusan dan pedoman kehidupan
berbangsa dan bernegara bagi seluruh rakyat Indonesia.
Lima sendi utama penyusun Pancasila adalah Ketuhanan
Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia,
kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan/perwakilan, dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia,
dan tercantum pada paragraf ke-4 Preambule (Pembukaan) Undang-undang Dasar
1945.
Meskipun terjadi perubahan kandungan dan urutan lima
sila Pancasila yang berlangsung dalam beberapa tahap selama masa perumusan Pancasila pada tahun 1945, tanggal 1 Juni diperingati sebagai
hari lahirnya Pancasila.
Sejarah Perumusan
Dalam upaya merumuskan Pancasila sebagai dasar negara
yang resmi, terdapat usulan-usulan pribadi yang dikemukakan dalam Badan
Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia yaitu :
- Lima
Dasar oleh Muhammad Yamin, yang berpidato pada tanggal 29 Mei1945. Yamin merumuskan lima dasar sebagai
berikut: Peri Kebangsaan, Peri Kemanusiaan, Peri Ketuhanan, Peri
Kerakyatan, dan Kesejahteraan Rakyat. Dia menyatakan bahwa kelima sila yang
dirumuskan itu berakar pada sejarah, peradaban, agama, dan hidup
ketatanegaraan yang telah lama berkembang di Indonesia. Mohammad Hatta dalam memoarnya meragukan
pidato Yamin tersebut.[1]
- Panca
Sila oleh Soekarno yang dikemukakan pada tanggal 1 Juni1945 dalam pidato spontannya yang
kemudian dikenal dengan judul "Lahirnya Pancasila". Sukarno mengemukakan
dasar-dasar sebagai berikut: Kebangsaan; Internasionalisme; Mufakat, dasar
perwakilan, dasar permusyawaratan; Kesejahteraan; Ketuhanan. Nama
Pancasila itu diucapkan oleh Soekarno dalam pidatonya pada tanggal 1 Juni
itu, katanya:
Sekarang banyaknya prinsip:
kebangsaan, internasionalisme, mufakat, kesejahteraan, dan ketuhanan, lima
bilangannya. Namanya bukan Panca Dharma, tetapi saya namakan ini dengan petunjuk
seorang teman kita ahli bahasa - namanya ialah Pancasila. Sila artinya azas
atau dasar, dan diatas kelima dasar itulah kita mendirikan negara Indonesia,
kekal dan abadi.
Setelah Rumusan Pancasila diterima sebagai dasar
negara secara resmi beberapa dokumen penetapannya ialah :
- Rumusan
Pertama : Piagam Jakarta (Jakarta Charter) - tanggal 22 Juni1945
- Rumusan
Kedua : Pembukaan Undang-undang Dasar - tanggal 18 Agustus1945
- Rumusan
Ketiga : Mukaddimah Konstitusi Republik Indonesia Serikat - tanggal 27 Desember1949
- Rumusan
Keempat : Mukaddimah Undang-undang Dasar Sementara - tanggal 15 Agustus1950
- Rumusan
Kelima : Rumusan Kedua yang dijiwai oleh Rumusan Pertama (merujuk Dekrit
Presiden 5 Juli 1959)
Hari Kesaktian Pancasila
Pada tanggal 30 September1965, terjadi insiden yang dinamakan Gerakan 30 September (G30S). Insiden ini sendiri masih menjadi perdebatan di tengah lingkungan
akademisi mengenai siapa penggiatnya dan apa motif dibelakangnya. Akan tetapi
otoritas militer dan kelompok reliji terbesar saat itu menyebarkan kabar bahwa
insiden tersebut merupakan usaha PKI mengubah unsur Pancasila menjadi ideologi komunis,
untuk membubarkan Partai Komunis Indonesia dan membenarkan peristiwa Pembantaian di Indonesia 1965–1966.
Pada hari itu, enam Jendral dan berberapa orang
lainnya dibunuh oleh oknum-oknum yang digambarkan pemerintah sebagai upaya
kudeta. Gejolak yang timbul akibat G30S sendiri pada akhirnya berhasil diredam
oleh otoritas militer Indonesia. Pemerintah Orde Baru kemudian menetapkan 30 September sebagai Hari Peringatan Gerakan 30
September G30S dan tanggal
1 Oktober ditetapkan sebagai Hari Kesaktian
Pancasila.
Butir-butir pengamalan Pancasila
Ketetapan MPR no. II/MPR/1978 tentang Ekaprasetia
Pancakarsa menjabarkan kelima asas dalam Pancasila menjadi 36 butir pengamalan
sebagai pedoman praktis bagi pelaksanaan Pancasila.
36 BUTIR-BUTIR PANCASILA/EKA PRASETIA PANCA KARSA
A. SILA KETUHANAN YANG MAHA ESA
- Percaya
dan Takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa sesuai dengan agama dan kepercayaan
masing-masing menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.
- Hormat
menghormati dan bekerjasama antar pemeluk agama dan penganut-penganut
kepercayaan yang berbeda-beda sehingga terbina kerukunan hidup.
- Saling
menghormati kebebasan menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan
kepercayaannya.
- Tidak
memaksakan suatu agama dan kepercayaan kepada orang lain.
B. SILA KEMANUSIAAN YANG ADIL DAN BERADAB
- Mengakui
persamaan derajat persamaan hak dan persamaan kewajiban antara sesama
manusia.
- Saling
mencintai sesama manusia.
- Mengembangkan
sikap tenggang rasa.
- Tidak
semena-mena terhadap orang lain.
- Menjunjung
tinggi nilai kemanusiaan.
- Gemar
melakukan kegiatan kemanusiaan.
- Berani
membela kebenaran dan keadilan.
- Bangsa
Indonesia merasa dirinya sebagai bagian dari seluruh umat manusia, karena
itu dikembangkan sikap hormat-menghormati dan bekerjasama dengan bangsa
lain.
C. SILA PERSATUAN INDONESIA
- Menempatkan
kesatuan, persatuan, kepentingan, dan keselamatan bangsa dan negara di
atas kepentingan pribadi atau golongan.
- Rela
berkorban untuk kepentingan bangsa dan negara.
- Cinta
Tanah Air dan Bangsa.
- Bangga
sebagai Bangsa Indonesia dan ber-Tanah Air Indonesia.
- Memajukan
pergaulan demi persatuan dan kesatuan bangsa yang ber-Bhinneka Tunggal
Ika.
D. SILA KERAKYATAN YANG DIPIMPIN OLEH HIKMAT
KEBIJAKSANAAN DALAM PERMUSYAWARATAN / PERWAKILAN
- Mengutamakan
kepentingan negara dan masyarakat.
- Tidak
memaksakan kehendak kepada orang lain.
- Mengutamakan
musyawarah dalam mengambil keputusan untuk kepentingan bersama.
- Musyawarah
untuk mencapai mufakat diliputi semangat kekeluargaan.
- Dengan
itikad baik dan rasa tanggung jawab menerima dan melaksanakan hasil
musyawarah.
- Musyawarah
dilakukan dengan akal sehat dan sesuai dengan hati nurani yang luhur.
- Keputusan
yang diambil harus dapat dipertanggung jawabkan secara moral kepada Tuhan
Yang Maha Esa, menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia serta
nilai-nilai kebenaran dan keadilan.
E. SILA KEADILAN SOSIAL BAGI SELURUH RAKYAT INDONESIA
- Mengembangkan
perbuatan-perbuatan yang luhur yang mencerminkan sikap dan suasana
kekeluargaan dan gotong-royong.
- Bersikap
adil.
- Menjaga
keseimbangan antara hak dan kewajiban.
- Menghormati
hak-hak orang lain.
- Suka
memberi pertolongan kepada orang lain.
- Menjauhi
sikap pemerasan terhadap orang lain.
- Tidak
bersifat boros.
- Tidak
bergaya hidup mewah.
- Tidak
melakukan perbuatan yang merugikan kepentingan umum.
- Suka
bekerja keras.
- Menghargai
hasil karya orang lain.
- Bersama-sama
berusaha mewujudkan kemajuan yang merata dan berkeadilan sosial.
Ketetapan ini kemudian dicabut dengan Tap MPR no.
I/MPR/2003 dengan 45 butir Pancasila. Tidak pernah dipublikasikan kajian
mengenai apakah butir-butir ini benar-benar diamalkan dalam keseharian warga
Indonesia.
Sila pertama
- Bangsa
Indonesia menyatakan kepercayaannya dan ketakwaannya terhadap Tuhan Yang
Maha Esa.
- Manusia
Indonesia percaya dan takwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, sesuai dengan
agama dan kepercayaannya masing-masing menurut dasar kemanusiaan yang adil
dan beradab.
- Mengembangkan
sikap hormat menghormati dan bekerjasama antara pemeluk agama dengan
penganut kepercayaan yang berbeda-beda terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
- Membina
kerukunan hidup di antara sesama umat beragama dan kepercayaan terhadap
Tuhan Yang Maha Esa.
- Agama
dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa adalah masalah yang
menyangkut hubungan pribadi manusia dengan Tuhan Yang Maha Esa.
- Mengembangkan
sikap saling menghormati kebebasan menjalankan ibadah sesuai dengan agama
dan kepercayaannya masing-masing.
- Tidak
memaksakan suatu agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa kepada
orang lain.
Sila kedua
- Mengakui
dan memperlakukan manusia sesuai dengan harkat dan martabatnya sebagai
makhluk Tuhan Yang Maha Esa.
- Mengakui
persamaan derajat, persamaan hak, dan kewajiban asasi setiap manusia,
tanpa membeda-bedakan suku, keturunan, agama, kepercayaan, jenis kelamin,
kedudukan sosial, warna kulit dan sebagainya.
- Mengembangkan
sikap saling mencintai sesama manusia.
- Mengembangkan
sikap saling tenggang rasa dan tepa selira.
- Mengembangkan
sikap tidak semena-mena terhadap orang lain.
- Menjunjung
tinggi nilai-nilai kemanusiaan.
- Gemar
melakukan kegiatan kemanusiaan.
- Berani
membela kebenaran dan keadilan.
- Bangsa
Indonesia merasa dirinya sebagai bagian dari seluruh umat manusia.
- Mengembangkan
sikap hormat menghormati dan bekerjasama dengan bangsa lain.
Sila ketiga
- Mampu
menempatkan persatuan, kesatuan, serta kepentingan dan keselamatan bangsa
dan negara sebagai kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi dan
golongan.
- Sanggup
dan rela berkorban untuk kepentingan negara dan bangsa apabila diperlukan.
- Mengembangkan
rasa cinta kepada tanah air dan bangsa.
- Mengembangkan
rasa kebanggaan berkebangsaan dan bertanah air Indonesia.
- Memelihara
ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan
keadilan sosial.
- Mengembangkan
persatuan Indonesia atas dasar Bhinneka Tunggal Ika.
- Memajukan
pergaulan demi persatuan dan kesatuan bangsa.
Sila keempat
- Sebagai
warga negara dan warga masyarakat, setiap manusia Indonesia mempunyai
kedudukan, hak, dan kewajiban yang sama.
- Tidak
boleh memaksakan kehendak kepada orang lain.
- Mengutamakan
musyawarah dalam mengambil keputusan untuk kepentingan bersama.
- Musyawarah
untuk mencapai mufakat diliputi oleh semangat kekeluargaan.
- Menghormati
dan menjunjung tinggi setiap keputusan yang dicapai sebagai hasil
musyawarah.
- Dengan
iktikad baik dan rasa tanggung jawab menerima dan melaksanakan hasil
keputusan musyawarah.
- Di
dalam musyawarah diutamakan kepentingan bersama di atas kepentingan
pribadi dan golongan.
- Musyawarah
dilakukan dengan akal sehat dan sesuai dengan hati nurani yang luhur.
- Keputusan
yang diambil harus dapat dipertanggungjawabkan secara moral kepada Tuhan
Yang Maha Esa, menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia, nilai-nilai
kebenaran dan keadilan mengutamakan persatuan dan kesatuan demi
kepentingan bersama.
- Memberikan
kepercayaan kepada wakil-wakil yang dipercayai untuk melaksanakan
pemusyawaratan.
Sila kelima
- Mengembangkan
perbuatan yang luhur, yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan
kegotongroyongan.
- Mengembangkan
sikap adil terhadap sesama.
- Menjaga
keseimbangan antara hak dan kewajiban.
- Menghormati
hak orang lain.
- Suka
memberi pertolongan kepada orang lain agar dapat berdiri sendiri.
- Tidak
menggunakan hak milik untuk usaha-usaha yang bersifat pemerasan terhadap
orang lain.
- Tidak
menggunakan hak milik untuk hal-hal yang bersifat pemborosan dan gaya
hidup mewah.
- Tidak
menggunakan hak milik untuk bertentangan dengan atau merugikan kepentingan
umum.
- Suka
bekerja keras.
- Suka
menghargai hasil karya orang lain yang bermanfaat bagi kemajuan dan
kesejahteraan bersama.
- Suka
melakukan kegiatan dalam rangka mewujudkan kemajuan yang merata dan
berkeadilan sosial.
Komentar
Posting Komentar